JAKARTA - Kasus teror penyiraman cairan kimia mematikan yang menimpa Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, memasuki babak baru yang sangat mengejutkan. Markas Besar Tentara Nasional Indonesia (Mabes TNI) secara resmi mengonfirmasi keterlibatan oknum prajuritnya dalam insiden tersebut.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Mayor Jenderal (Mayjen) Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dan menahan empat orang prajurit aktif yang diduga kuat menjadi pelaku penyerangan. Fakta yang paling menyita perhatian publik adalah latar belakang kesatuan para pelaku.
"Keempat terduga pelaku ini berasal dari Detasemen Markas Badan Intelijen Strategis (Denma BAIS) TNI," tegas Mayjen Yusri Nuryanto dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (18/3/2026). BAIS sendiri dikenal sebagai lembaga telik sandi atau intelijen militer tertinggi di tubuh TNI.
Identitas Lintas Matra: Dari Kapten hingga Bintara
Pihak Puspom TNI merinci bahwa komplotan ini merupakan gabungan personel lintas matra, yakni dari unsur Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Adapun rincian pangkat dan inisial keempat oknum prajurit elite tersebut adalah sebagai berikut:
- Kapten inisial NDP (Perwira Pertama)
- Letnan Satu (Lettu) inisial SL (Perwira Pertama)
- Letnan Satu (Lettu) inisial BHW (Perwira Pertama)
- Sersan Dua (Serda) inisial ES (Bintara)
Ditahan di Pomdam Jaya, Motif Masih Didalami
Saat ini, keempat prajurit intelijen tersebut telah ditahan dan diamankan oleh Puspom TNI untuk menjalani pemeriksaan mendalam pada tingkat penyidikan di Pomdam Jaya. Pihak militer juga secara proaktif telah mengajukan permohonan visum et repertum kepada pihak Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM) guna mendokumentasikan skala luka korban secara pro-justitia.
Terkait konstruksi hukum, Puspom TNI sementara ini menjerat para pelaku dengan regulasi pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional Baru). "Ancaman hukuman terhadap para 4 terduga pelaku ini sementara kita menerapkan Pasal 467 KUHP... tentang penganiayaan berencana," jelas Mayjen Yusri.
Penerapan pasal penganiayaan berencana tersebut membawa ancaman hukuman penjara yang cukup berat, bervariasi antara 4 tahun hingga 7 tahun kurungan.
Mengenai apa yang menjadi alasan utama para personel intelijen militer ini menyerang warga sipil secara diam-diam di ibu kota, Danpuspom TNI menegaskan bahwa hal tersebut masih menjadi fokus investigasi. "Jadi kita juga masih mendalami apa nih motifnya dari empat yang diduga pelaku tadi," pungkasnya.
Klik Pasang IKLAN